Minggu, 12 April 2009

TUGAS KONTRAKTOR PENGAWAS JASA KONSTRUKSI

Pengawas Konstruksi dari pihak penyedia jasa dan pengguna jasa
Secara umum tugas dan fungsi pengawas konstruksi dari pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa adalah sama. Hanya saja, waktu kebutuhannya lah yang berbeda tergantung kesepakatan bersama antara pihak penyedia dan pengguna jasa. Apakah pengguna jasa akan menggunakan pengawas konstruksi dari pihak nya atau menggunakan pengawas dari pihak penyedia jasa pula. Dan bisa saja di gunakan 2 (dua) pengawas sekaligus, dari pihak penyedia dan pengguna jasa.
Pengawas Konstruksi dari pihak penyedia jasa
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserah terimakan.
PEKERJAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
Konsep Pengawasan
Pekerjaan Pengawasan Konstruksi biasa disebut "Pengawasan Preventive" yaitu meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Lingkup Tugas Pengawasan
Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.

1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana.
Pembahasan : dalam hal ini pengawas bertugas untuk Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor mengajukan contoh bahan dari beberapa produk sesuai ketentuan dalam RKS kepada Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.
b) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
Pembahasan : Pemberi tugas / Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan – bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak. Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan – pekerjaan, bahan – bahan atau barang – barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
c) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
Pembahasan : dalam hal ini Konsultan Pengawas harus mengecek, bahan bangunan / tenaga kerja lokal / setempat yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada ( RKS ) dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan ( TPP ) dan Pelaksana Kegiatan.
e) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Pembahasan : Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan baru dansemua hasil pekerjaan berkwalitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defectif ( rusak ).
f) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan meliputi:
(1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya konstruksi.
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yangterjadi selama pekerjaan konstruksi.
Pembahasan : Bila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas / direksi lapangan, Rekanan /Kontraktor Pelaksana harus membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari hujan, matahari dan angin.
(4) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
(5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
(6)Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
(7) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
(8) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan Dokumen yang antara lain terdiri atas: Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua, gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing).
(9) Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim Pengelola Teknik untuk mendapat persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-sama dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan, Perintah terhadap setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau pejabat yang dikuasakan.
(10) Memeriksa dan mensahkan semua gambar kerja (shop drawings) yang dibuat oleh Kontraktor.
Pembahasan : Rekanan / Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dilokasi pekerjaan 1 ( satu ) Dokumen Kontrak lengkap termasuk Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS), Berita Acara Rapat Pekerjaaan, Time Schedule yang telah disetujui oleh Pelaksana Kegiatan/Tim Pemeriksa Pekerjaan / Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
(11) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan.
(12) Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara penyelesaiannya.
(13) Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
(14) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor dengan menyusun laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.
(15) Mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan Kontraktor dalam rangka serah Terima Pertama dalam memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
2. Tahap Pemeliharaan.
a) Menyiapkan dalam periode sebelum dan setelah Serah Terima Pertama setiap paket pekerjaan dan mengawasi pelaksanaan perbaikan.
b) Membuat laporan dan merinci bagian-bagian perbaikan/rehabilitasi kekurangan yang telah dilaksanakan.
c) Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
Pembahasan : Penentuan atau batasan pekerjaan dilaksanankan kontraktor bersama – sama Konsultan Pengawas, Direksi / PengawasDinas Bangunan dan Tim Pemeriksa Pekerjaan.
d) Membantu Tim Pengelola Teknik/Owner dalam menyiapkan Berita Acara Serah Terima Kedua/Terakhir pekerjaan.
e) Menginstruksikan Kontraktor agar membuat, memeriksa dan mempertanggung jawabkan dokumen tersebut.
f) Membuat laporan akhir Proyek yang berisi seluruh kegiatan pelaksanaan selama Proyek berlangsung termasuk Final Account.
Pembahasan : Apabila pekerjan telah selesai atau Kontrak berakhir, Kontraktor penyedia jasa harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pelaksana Kegiatan secara tertulis dan Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi atau Check List tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menyampaikan / melaporkan kepada Pelaksana Kegiatan tentang hasil
g) Mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan Kontraktor selama masa pemeliharaan dan memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
h) Menjamin terlaksananya latihan bagi teknisi Pemberi Tugas oleh Kontraktor sebelum Serah Terima Pekerjaan untuk kedua kalinya.

4 comments:

TheOne mengatakan...

makasih banget infonya
aku mang lagi butuh banget info ini
kalau aku gak bisa ngebales kebaikan anda
aku yakin Tuhan akan membalasnya
amin

Unknown mengatakan...

AMIN...

enti3 mengatakan...

makasih bwt infonya.....
boleh minta referensinya g???...Trims

Archi-Future mengatakan...

makasih sista buat infonya..
akhirnya tugas etika profesi arsitekku terjawab sudah..
:D

Posting Komentar